Kelas Kebakaran Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980, kebakaran (fires) dapat dibedakan menjadi 4 kelas, yaitu kebakaran kelas A, kebakaran kelas B, kebakaran kelas C, dan kebakaran kelas D.

Kebakaran Kelas A

Kebakaran kelas A merupakan kebakaran yang melibatkan zat padat (solid) kecuali material logam.


Kebakaran Kelas B

Kebakaran kelas B merupakan kebakaran yang melibatkan zat cair (liquid) atau zat gas (gas) yang mudah terbakar.


Kebakaran Kelas C

Kebakaran kelas C merupakan kebakaran yang melibatkan peralatan listrik bertegangan.


Kebakaran Kelas D

Kebakaran kelas D merupakan kebakaran yang melibatkan material logam.


Referensi:

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



Komentar

Postingan Populer

Sumber Bebas Dan Sumber Tidak Bebas

Pendekatan Dioda

Konfigurasi Sistem Distribusi Tegangan Menengah