Kelas Kebakaran Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980, kebakaran (fires) dapat dibedakan menjadi 4 kelas, yaitu kebakaran kelas A, kebakaran kelas B, kebakaran kelas C, dan kebakaran kelas D.
Kebakaran Kelas A
Kebakaran kelas A merupakan kebakaran yang melibatkan zat padat (solid) kecuali material logam.
Kebakaran Kelas B
Kebakaran kelas B merupakan kebakaran yang melibatkan zat cair (liquid) atau zat gas (gas) yang mudah terbakar.
Kebakaran Kelas C
Kebakaran kelas C merupakan kebakaran yang melibatkan peralatan listrik bertegangan.
Kebakaran Kelas D
Kebakaran kelas D merupakan kebakaran yang melibatkan material logam.
Referensi:
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Komentar
Posting Komentar