Selain Listrik Yang Kamu Gunakan, Ternyata Ada Biaya Lain Yang Harus Kamu Bayar Saat Membayar Tagihan Listrik

Jika kamu pelanggan listrik pascabayar, setiap bulan kamu pasti harus membayar tagihan listrik ke PLN (Perusahaan Listrik Negara). Nah, tagihan listrik tersebut tergantung pada listrik yang kamu gunakan selama satu bulan. Tapi, ternyata kamu juga harus membayar biaya lain selain listrik yang kamu gunakan saat membayar tagihan listrik. Yuk kita bahas biaya-biaya apa saja yang harus kamu bayar saat membayar tagihan listrik.

Tarif Tenaga Listrik

Tarif tenaga listrik adalah tarif yang dikenakan pada listrik yang kamu gunakan. Tarif tenaga listrik ini diatur oleh PLN dan disesuaikan setiap 3 bulan sekali. Sebagai contoh, tarif tenaga listrik bulan Januari sampai bulan Maret tahun 2023 dapat kamu lihat di bawah.

Tarif Tenaga Listrik Januari - Maret 2023

PPJ (Pajak Penerangan Jalan)

PPJ adalah pajak yang dikenakan pada listrik yang kamu gunakan. Sesuai dengan namanya, PPJ ini digunakan untuk membayar tagihan listrik lampu penerangan jalan. Tarif PPJ diatur oleh Pemerintah Daerah setempat melalui Peraturan Daerah. Jadi, setiap daerah memiliki tarif PPJ yang berbeda-beda. Sebagai contoh, tarif PPJ Kota Medan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan dapat kamu lihat di bawah.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 7


PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa. PPN ini cuma dikenakan ke pelanggan PLN golongan tarif R-3/TR dengan batas daya lebih dari 6.600 VA. Tarif PPN diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu sebesar 11%.


Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea meterai ini cuma dikenakan ke transaksi tagihan listrik yang lebih dari Rp 5.000.000,00. Tarif bea meterai diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bea Meterai yaitu sebesar Rp 10.000,00.


Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan pada pembayaran tagihan listrik yang kamu lakukan. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung media yang kamu gunakan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik.


Untuk lebih memahami biaya-biaya di atas, kamu dapat melihat ilustrasi struk pembayaran tagihan listrik di bawah ini.

Gambar 3


Dari ilustrasi di atas, listrik yang digunakan dapat dihitung dari selisih stand meter akhir dan stand meter awal sebagai berikut.

23636 kWh - 23414 kWh = 222 kWh

Tarif tenaga listrik yang dikenakan pada ilustrasi di atas adalah tarif tenaga listrik golongan tarif R-2/TR pada bulan Maret tahun 2023 yaitu sebesar Rp 1.444,70/kWh. Jadi, tagihan listriknya dapat dihitung sebagai berikut.

Rp 1.444,70/kWh x 222 kWh = Rp 320.723,00

Tarif PPJ yang dikenakan pada tagihan listrik di atas adalah tarif PPJ Kota Medan untuk golongan rumah tangga yaitu sebesar 7,5%. Jadi, PPJ tagihan listriknya dapat dihitung sebagai berikut.

7,5% x Rp 320.723,00 = Rp 24.054,00

Tagihan listrik di atas gak dikenakan PPN dan bea meterai karena gak memenuhi persyaratannya, tapi dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 3.000,00. Jadi, total biaya yang harus dibayar saat membayar tagihan listrik di atas dapat dihitung sebagai berikut.

Rp 320.723,00 + Rp 24.054,00 + Rp 3.000,00 = Rp 347.777,00




Komentar

Postingan Populer

Sumber Bebas Dan Sumber Tidak Bebas

Pendekatan Dioda

Konfigurasi Sistem Distribusi Tegangan Menengah